TERIMA KASIH PAK JOKOWI, THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Naik 10 Persen untuk PNS, TNI dan POLRI, Rinciannya Dari…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 27 Maret 2023 | 16:58 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2023 naik 10 persen untuk PNS, TNI dan POLRI (korpri.or.id)
THR dan gaji 13 tahun 2023 naik 10 persen untuk PNS, TNI dan POLRI (korpri.or.id)

Baca Juga: 10 Dokumen ini Harus Disiapkan untuk Pemberkasan NI PPPK Guru Tahun 2022, Siapin Dulu Sebelum Kelabakan..

Sehingga untuk ASN ataupun non- ASN juga akan mengalami perbedaan tergantung dengan jumlah gaji, masa kerja, ataupun jenjang pendidikan.

Untuk PNS tentu dengan komponen gaji di atas telah dapat menghitung sendiri besaran yang akan diterima saat THR dan gaji 13.

Akan tetapi pada lampiran surat KemenPAN RB ini terdapat rincian tentang besarannya yang diperuntukkan untuk pegawai non-ASN.

Ini adalah uraian untuk pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru berdasarkan jenjang pendidikan dan juga masa kerja.

Baca Juga: BUKAN 12 APRIL 2023! THR Lebaran BAGI PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan CAIR PADA TANGGAL BERIKUT INI...

Pendidikan S1/D-IV/sederajat tahun 2022

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
  • Masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

Baca Juga: Honorer Bisa Tidur Nyenyak, Jokowi Beri Jalan Tengah Soal Pengangkatan Jadi ASN Tahun 2023, Skemanya Begini…

Pendidikan S1/D-IV/sederajat tahun 2023

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

Baca Juga: TERNYATA INILAH KEBUTUHAN ASN RAMADHAN 2023 yang Harus Kamu Ketahui! PENTING BANGET!

Itulah contoh perbandingan antara pemberian nominal THR dan gaji 13 untuk pegawai non-ASN di tahun 2022 dan juga 2023.

Untuk lebih jelasnya silahkan melihat kepada surat KemenPAN RB NO: B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi ASN dan pensiunan tahun 2023.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X