Sehingga untuk ASN ataupun non- ASN juga akan mengalami perbedaan tergantung dengan jumlah gaji, masa kerja, ataupun jenjang pendidikan.
Untuk PNS tentu dengan komponen gaji di atas telah dapat menghitung sendiri besaran yang akan diterima saat THR dan gaji 13.
Akan tetapi pada lampiran surat KemenPAN RB ini terdapat rincian tentang besarannya yang diperuntukkan untuk pegawai non-ASN.
Ini adalah uraian untuk pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru berdasarkan jenjang pendidikan dan juga masa kerja.
Pendidikan S1/D-IV/sederajat tahun 2022
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
Pendidikan S1/D-IV/sederajat tahun 2023
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
Baca Juga: TERNYATA INILAH KEBUTUHAN ASN RAMADHAN 2023 yang Harus Kamu Ketahui! PENTING BANGET!
Itulah contoh perbandingan antara pemberian nominal THR dan gaji 13 untuk pegawai non-ASN di tahun 2022 dan juga 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan melihat kepada surat KemenPAN RB NO: B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi ASN dan pensiunan tahun 2023.***