KLIK PENDIDIKAN – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri membeberkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Indah menegaskan kepada seluruh pengusaha sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib membayar secara penuh.
Indah sebagai jajaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak memperbolehkan pengusaha saat memberi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dengan sistem cicil.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 OTW Rekening, KemenPANRB: Pemberian THR dan Gaji 13 Akan Dipercepat Pada Tanggal...
“THR tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri,” ucap Indah saat ditemui pada hari Sabtu, 25 Maret 2023.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani pun menyanggah pernyataan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 saat ini.
Hariyadi mengatakan melihat situasi sudah membaik pasa pandemi covid-19 sehingga tidak ada alasan pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub Imbau Perusahaan Swasta Beri THR Lebih Awal
“Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik,” kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan arus keuangan perusahaan pasca covid-19 dipastikan sudah kembali membaik.
Lanjut, Hariyadi, beberapa pengusaha juga sudah mulai menabung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun lalu.***