KLIK PENDIDIKAN – Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran tentang waktu pemberian THR dan juga gaji 13 tahun 2023.
Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 ini secara resmi dan terbuka dikeluarkan oleh Kemen PANRB.
Pembayaran THR dan gaji 13 merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat untuk menjaga tingkat daya beli yang ada di masyarakat.
Sehingga melalui pembelanjaan tersebut dapat berkontribusi pada program pemulihan ekonomi nasional.
Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 akan diberikan kepada ASN, TNI, POLRI, pejabat negara dan juga pensiunan.
Sedangkan rencana terkait waktu pemberian THR akan diberikan paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya tiba.
Sehingga jika hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023 maka THR akan diberikan paling cepat pada tanggal 12 April 2023.
Selain itu untuk waktu yang akan diberikan pada pencairan untuk gaji 13 juga telah disepakati.
Waktu tersebut akan diberikan pada bulan Juli 2023, tapi untuk tanggal pastinya belum diketahui dengan jelas.
Maka dengan adanya jadwal pencairan tersebut pemerintah memberikan sinyal bahwa THR dan gaji 13 akan diberikan.
Selain waktu pencairan THR dan gaji 13, KemenPAN RB juga memberikan komponen besarannnya.
Komponen tersebut diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik dan juga CPNS.
Artikel Terkait
SELAMAT YA, Jokowi Telah Berikan Komando untuk Pembayaran THR Dipercepat, Harus Dibayarkan Sebelum Tanggal…
RESMI: 3 Tunjangan yang Akan Diterima Guru PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah, Pencairan Sebesar…
Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Hingga Pensiunan Tahun 2023, Diusulkan Segini Naiknya
Di Bulan Ramadhan Setelah Sholat Witir Tarawih Apakah Boleh Sholat Tahajud di Rumah? Begini Penjelasannya...
THR PNS 2023 Bikin Dag Dig Dug Plus, Kapan Diterima dan Berapa Jumlahnya Masih Jadi Rahasia Umum