SELAMAT! Honorer Senior Bakal Diangkat PNS Melalui Jalur CPNS dan PPPK Tanpa Tes, Kategori Ini Jadi Prioritas

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:08 WIB
Honorer Senior Bakal Diangkat PNS Melalui Jalur CPNS dan PPPK Tanpa Tes, Tapi cuma Khusus untuk Kategori Ini... (Instagram/@cpns.asn)
Honorer Senior Bakal Diangkat PNS Melalui Jalur CPNS dan PPPK Tanpa Tes, Tapi cuma Khusus untuk Kategori Ini... (Instagram/@cpns.asn)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi tenaga honorer senior yang telah lama mengabdi, ada berita baik terbaru soal mereka dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur CPNS dan PPPK tanpa tes.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk bidang prioritas tertentu.

Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, namun kebutuhan CPNS dan PPPK hanya bisa diusulkan oleh instansi pemerintah pusat saja.

Baca Juga: DIPERPANJANG HINGGA 31 MARET 2023! Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Unggah Berkas Syarat PPG Dalam Jabatan

Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tercantum dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang merupakan perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Meskipun rencana tersebut belum disahkan oleh pemerintah, tenaga honorer perlu mengetahui bidang prioritas yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Tenaga honorer senior adalah pegawai non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Baca Juga: BIKIN HAPPY! Simak Perubahan Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Sekolah, Apakah Dimajukan dan Lebih Lama?

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.

Adapun bidang prioritas tenaga honorer senior yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah bidang fungsional, administratif, pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Krisdayanti dan Puan Maharani Gelar Bekber Meski Ada Larangan Bukber PNS Pejabat, Apakah Tidak Melanggar?

Sebelum diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.

Meskipun RUU ASN belum disahkan, kebijakan ini akan berlaku mulai 6 bulan hingga maksimal 3 tahun setelah disahkan.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: RUU ASN 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X