KLIK PENDIDIKAN - Bagi tenaga honorer senior yang telah lama mengabdi, ada berita baik terbaru soal mereka dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur CPNS dan PPPK tanpa tes.
Namun, hal ini hanya berlaku untuk bidang prioritas tertentu.
Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, namun kebutuhan CPNS dan PPPK hanya bisa diusulkan oleh instansi pemerintah pusat saja.
Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tercantum dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang merupakan perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Meskipun rencana tersebut belum disahkan oleh pemerintah, tenaga honorer perlu mengetahui bidang prioritas yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Tenaga honorer senior adalah pegawai non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.
Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.
Adapun bidang prioritas tenaga honorer senior yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah bidang fungsional, administratif, pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Sebelum diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.
Meskipun RUU ASN belum disahkan, kebijakan ini akan berlaku mulai 6 bulan hingga maksimal 3 tahun setelah disahkan.
Artikel Terkait
HONORER BAHAGIA, Pemerintah Prioritaskan 6 Tenaga Honorer Ini untuk Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Sudah Siap Daftar CPNS 2023? Catat 10 Tahapan Penting Pendaftaran CPNS
HONORER SIAP-SIAP JADI ASN! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Akan Dibuka, Ini Formasi Paling Dibutuhkan...
HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba
ASIK, Tanggal THR SUDAH ADA, Menpan RB Sebutkan Dalam SURAT RESMI, PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Wajib Tahu