KLIK PENDIDIKAN - Kekhawatiran besar muncul terkait nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah adanya penerapan aturan baru.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bisa membawa dampak serius.
Salah satunya yang disorot adalah potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Perbedaan Krusial Formasi Kopdes Merah Putih dan CPNS yang Jarang Dibahas
Anggota Komisi II DPR, M. Giri Ramanda N. Kiemas, menyampaikan kekhawatiran tersebut secara terbuka.
"Yang dikorbankan dulu PPPK paruh waktu. Wajar, kawan-kawan yang P3K paruh waktu khawatir akan ada PHK masal," ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa posisi PPPK, khususnya paruh waktu, sangat rentan.
HBaca Juga: Rekrutmen Koperasi Desa dan KNMP Gunakan Sistem BKN, Ini Jenis Tes yang Akan Muncul Nanti
Pembatasan belanja pegawai di tingkat daerah menjadi faktor utama yang memicu kekhawatiran tersebut.
Pemerintah daerah dipaksa harus menyesuaikan anggaran agar tetap sesuai aturan.
Akibatnya, pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang sulit dihindari.
Baca Juga: Presiden Setujui Gaji ke-13 Sebesar Rp7 Juta di 2026 Bagi Pegawai yang Penuhi Syarat Ini
Dalam kondisi ini, PPPK paruh waktu disebut sebagai kelompok yang paling lemah secara sistem.