Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Beda-beda, Kategori Ini Bukan 60 Tahun Melainkan…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 15:00 WIB
Inilah aturan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional. Beda-beda, untuk kategori ini bukan 60 tahun melainkan… (diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit Saeful Munir)
Inilah aturan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional. Beda-beda, untuk kategori ini bukan 60 tahun melainkan… (diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit Saeful Munir)

Bagi PNS Jabatan Fungsional ahli utama batas usia pensiun sampai 65 tahun.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Guru PNS Bukan 65 Apalagi 70 Tahun, Pemerintah Tetapkan Mereka Diberhentikan Secara Hormat pada Umur…

Di samping itu, terdapat ketentuan khusus bagi PNS Jabatan Fungsional tertentu.

Misalnya, JF guru batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.

Untuk PNS JF dosen, ditetapkan batas usia pensiun sampai 65 tahun.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Usia Pensiun ASN Bisa 70 Tahun Ternyata Seperti Ini, BKN Beri Klarifikasi

Bagi PNS JF penelitian utama dan guru besar sampai 70 tahun.

Baru-baru ini, Korpri juga mengajukan agar batas usia pensiun termasuk bagi PNS Jabatan Fungsional ditambah oleh pemerintah.

Korpri mengajukan agar batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional ahli utama yang saat ini 65 tahun diperpanjang sampai 70 tahun.

Baca Juga: Cek! Batas Usia Pensiun PNS se-Indonesia Berdasarkan Jenis Jabatannya Masing-masing

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait apakah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional ahli utama akan diperpanjang atau tidak.

Itulah batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional yang berlaku saat ini. Tidak selalu 60 tahun, melainkan ada yang sampai 70 tahun! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X