Resmi Dari BKN: Batas Usia Pensiun Guru Bukan 65 Tahun Tetapi Disetujui Sampai Umur...

photo author
Siti Faujiah, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 14:11 WIB
BKN rilis batas usia pensiun guru PNS sampai dengan umur segini (Instagram Taspen )
BKN rilis batas usia pensiun guru PNS sampai dengan umur segini (Instagram Taspen )

KLIK PENDIDIKAN - Usia pensiun guru telah resmi ditetapkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketika para guru PNS telah mencapai usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Berdasarkan rilisan BKN masa kerja untuk guru PNS bukan 65 tahun tetapi sampai usia 60 tahun.

Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Beraku Untuk Kategori Berikut Ini

Guru PNS dapat terus bekerja dan berkarya hingga usia 60 tahun tersebut.

Batas usia pensiun PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Setelah pensiun, guru PNS juga akan tetap mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Gagal ke Luar Negeri, Hafiz Quran Ini Tembus UGM Tanpa Tes!

Gaji pokok pensiun, Tunjangan pangan, Tunjangan keluarga, Asuransi Kematian (ASKEM). 

Adapun gaji pokok pensiun PNS besarannya mengacu pada PP No 8 Tahun 2024 berikut rinciannya.

Golongan I:

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: bkn.go.id, PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X