KLIK PENDIDIKAN - Usia pensiun guru telah resmi ditetapkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketika para guru PNS telah mencapai usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Berdasarkan rilisan BKN masa kerja untuk guru PNS bukan 65 tahun tetapi sampai usia 60 tahun.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Beraku Untuk Kategori Berikut Ini
Guru PNS dapat terus bekerja dan berkarya hingga usia 60 tahun tersebut.
Batas usia pensiun PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Setelah pensiun, guru PNS juga akan tetap mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti.
Baca Juga: Kisah Inspiratif! Gagal ke Luar Negeri, Hafiz Quran Ini Tembus UGM Tanpa Tes!
Gaji pokok pensiun, Tunjangan pangan, Tunjangan keluarga, Asuransi Kematian (ASKEM).
Adapun gaji pokok pensiun PNS besarannya mengacu pada PP No 8 Tahun 2024 berikut rinciannya.
Golongan I:
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184