Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Beda-beda, Kategori Ini Bukan 60 Tahun Melainkan…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 15:00 WIB
Inilah aturan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional. Beda-beda, untuk kategori ini bukan 60 tahun melainkan… (diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit Saeful Munir)
Inilah aturan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional. Beda-beda, untuk kategori ini bukan 60 tahun melainkan… (diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan aturan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional.

Usia pensiun PNS Jabatan Fungsional ternyata tidak dipukul rata.

PNS Jabatan Fungsional tidak selalu memiliki usia pensiun 60 tahun.

Baca Juga: BKN Usul Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Dirombak Sampai 70 Tahun, Alhamdulillah!

Sesuai ketentuan yang berlaku, batas usia pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional itu berbeda-beda.

Mulai dari 58 tahun hingga 65 tahun.

Bahkan, PNS Jabatan Fungsional tertentu ada yang memiliki batas usia pensiun sampai 70 tahun.

Baca Juga: Tok! Usia Pensiun PPPK Kategori Ini Lebih Lama dari PNS Jabatan Struktural

PNS Jabatan Fungsional yang memiliki batas usia pensiun sampai 58 tahun adalah:

1. JF ahli pertama

2. JF ahli muda

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Alhamdulillah Sampai 65 Tahun, Ini Ketentuannya

3. JF keterampilan

PNS Jabatan Fungsional yang memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun adalah JF ahli madya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X