Pemerintah Teken Batas Usia Pensiun PNS, Maksimal Pensiun Di Usia...

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:11 WIB
Simak batas usia pensiun PNS yang berlaku (bandung.go.id)
Simak batas usia pensiun PNS yang berlaku (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batas usia pensiun adalah usia maksimum di mana seorang PNS harus mengakhiri masa kerja dan mulai menerima hak pensiunan seperti gaji pensiunan dan tunjangan lainnya.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama yang mengatur masa kerja dan batas usia pensiun ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji dan 2 Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Cair Juni 2025, Segini Besarannya

Melalui undang-undang ini, batas usia pensiun yang sudah ada ditegaskan dan dipertegas untuk berbagai jenjang jabatan PNS.

Berikut ini adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: usia pensiun 60 tahun

- Jabatan Administrator dan Pengawas: usia pensiun 58 tahun

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cairkan Gaji PNS Juni 2025 Sesuai PP Nomor 5, Segini Besarannya per Golongan

- Jabatan Fungsional: usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing jabatan

- Jabatan Pelaksana: usia pensiun 58 tahun

Batas usia pensiun PNS menjadi aspek krusial dalam tata kelola ASN di Indonesia.

Dengan memahami dan mengikuti aturan ini, PNS dapat mempersiapkan masa pensiun secara lebih terencana, sambil memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Khidmat dan Haru Warnai Pelepasan Angkatan ke-XVI 'The Sixteenth Hawariy' SDIT Al-Hidayah Sumenep

Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh ASN dan pihak terkait yang ingin mengetahui lebih jelas soal aturan usia pensiun PNS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X