KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batas usia pensiun adalah usia maksimum di mana seorang PNS harus mengakhiri masa kerja dan mulai menerima hak pensiunan seperti gaji pensiunan dan tunjangan lainnya.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama yang mengatur masa kerja dan batas usia pensiun ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji dan 2 Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Melalui undang-undang ini, batas usia pensiun yang sudah ada ditegaskan dan dipertegas untuk berbagai jenjang jabatan PNS.
Berikut ini adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: usia pensiun 60 tahun
- Jabatan Administrator dan Pengawas: usia pensiun 58 tahun
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cairkan Gaji PNS Juni 2025 Sesuai PP Nomor 5, Segini Besarannya per Golongan
- Jabatan Fungsional: usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing jabatan
- Jabatan Pelaksana: usia pensiun 58 tahun
Batas usia pensiun PNS menjadi aspek krusial dalam tata kelola ASN di Indonesia.
Dengan memahami dan mengikuti aturan ini, PNS dapat mempersiapkan masa pensiun secara lebih terencana, sambil memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Khidmat dan Haru Warnai Pelepasan Angkatan ke-XVI 'The Sixteenth Hawariy' SDIT Al-Hidayah Sumenep
Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh ASN dan pihak terkait yang ingin mengetahui lebih jelas soal aturan usia pensiun PNS.***