PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Berlaku Untuk Kategori Berikut Ini

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:15 WIB
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)

6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.OOO,00

7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp1O.947.O00,00

8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.O00,00

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji dan 2 Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Cair Juni 2025, Segini Besarannya

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.00O,0O

10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000,0O

11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.OOO,OO

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Cair Bulan Juni, Berikut Nominal yang Diterima PPPK Golongan IX Sesuai Masa Kerja

12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000,00

13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000,00

14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000,00

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Honorer yang Diangkat Jadi PPPK akan Dikenakan 5 Kewajiban dalam UU ASN 2023

15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.98O.OO0,0O

16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.OOO,O0

17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Perpres No 35 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X