Disahkan Presiden, Tunjangan PNS Rp10 Juta akan Dicairkan Sri Mulyani Per Bulan dengan Regulasi Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin pencairan tunjangan untuk PNS setiap bulan. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Canva.)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin pencairan tunjangan untuk PNS setiap bulan. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden telah resmi menetapkan tunjangan kinerja untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perpres No 130 tahun 2017 telah disahkan untuk mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana ditetapkan, ada kelas jabatan yang akan menerima Rp10 juta.

Baca Juga: Penuhi Syarat ini Bagi PNS yang Ingin Naik Pangkat

Mengenai hal ini, sudah dipastikan akan dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setiap bulan.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.

Baca Juga: Diteken Presiden Prabowo! PPPK di Kementerian Ini Terima Tunjangan Kinerja Rp10 Juta di Luar Gaji Pokok

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.O00,00

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500,00

3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000,00

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Siapkan Bantuan Insentif untuk Dosen Non ASN Mahad Aly

4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000,00

5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000,00

6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres No 130 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X