Tunjangan Profesi Guru Cair Bulan Juni, Berikut Nominal yang Diterima PPPK Golongan IX Sesuai Masa Kerja

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 05:00 WIB
Tunjangan profesi guru PPPK golongan IX akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja masing-masing (Jatengprov.go.id)
Tunjangan profesi guru PPPK golongan IX akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja masing-masing (Jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan TPG cair mulai Juni 2025.

Jadwal pencairan TPG guru tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Permendikdasmen No 4 Tahun 2025.

Sehingga guru PPPK golongan IX siap-siap akan mendapatkan tunjangan pada bulan tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Triwulan II Tidak Dibayarkan Penuh oleh Sri Mulyani, Berikut Ketentuannya

Tunjangan profesi akan diberikan kepada guru setiap tiga bulan sekali atau dibayarkan tiap triwulan.

Nominal yang akan diterima sebesar satu kali gaji pokok.

Guru PPPK akan mendapatkan mendapatkan tunjangan setiap kali pencairan sebesar tiga kali gaji pokok.

Baca Juga: HEBOH! Calon Kapolri Baru 2025 Inisial R, Siapa?

Bagi guru PPPK golongan IX akan dibayarkan berdasarkan dengan masa kerja masing-masing.

Sehingga nominal yang diterima PPPK golongan IX berbeda-beda.

Adapun nominal yang diterima tersebut telah ditetapkan dalam Perpres No 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah! Berikut Nominal Gaji Pokok PPPK Lulusan S1 Beserta Tunjangan yang Akan Diterima

1. Masa Kerja Golongan 0-1 tahun sebesar Rp3.203.600

2. Masa Kerja Golongan 2-3 tahun sebesar Rp 3.304.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X