KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan akan dilakukan pada Juni 2025.
Pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan oleh Sri Mulyani secara langsung tanpa adanya transfer daerah.
Artinya tunjangan yang akan diterima oleh guru PPPK akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Alhamdulillah! Berikut Nominal Gaji Pokok PPPK Lulusan S1 Beserta Tunjangan yang Akan Diterima
Pembayaran tunjangan sertifikasi secara langsung merupakan program Kemendikdasmen.
Kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Kemendikdasmen agar tunjangan yang diterima oleh guru bisa tepat waktu.
Pada bulan juni, pemerintah akan kembali mencairkan tunjangan sertifikasi kepada guru PPPK.
Baca Juga: Kasmudin dan Rekan Honorer di UIN Datokarama Palu Resmi Menjadi ASN PPPK: Akhir Penantian Panjang
Nominal tunjangan yang diterima sebesar tiga kali gaji pokok yang ditetapkan dalam Perpres No 11 Tahun 2025.
Adapun nominal gaji pokok tersebut adalah sebagai berikut:
1. Golongan I dengan masa kerja 0 sampai 27 Tahun sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
2. Golongan II dengan masa kerja 0 sampai 27 Tahun sebesar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
3. Golongan III dengan masa kerja 0 sampai 27 Tahun sebesar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200