Tunjangan Profesi Guru Cair Bulan Juni, Berikut Nominal yang Diterima PPPK Golongan IX Sesuai Masa Kerja

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 05:00 WIB
Tunjangan profesi guru PPPK golongan IX akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja masing-masing (Jatengprov.go.id)
Tunjangan profesi guru PPPK golongan IX akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja masing-masing (Jatengprov.go.id)

15. Masa Kerja Golongan 28-29 tahun sebesar Rp 4.945.100

16. Masa Kerja Golongan 30-31 tahun sebesar Rp 5.100.800

17. Masa Kerja Golongan 32 tahun sebesar Rp 5.261.300

Baca Juga: Lulus PPPK! Berikut Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima Masing-masing Golongan

Itulah nominal tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru PPPK golongan IX berdasarkan masa kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X