Namun perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai tersebut hanya berlaku untuk PNS di lingkungan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.***
Namun perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai tersebut hanya berlaku untuk PNS di lingkungan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.***
Sumber: Perpres No 35 Tahun 2024