PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Berlaku Untuk Kategori Berikut Ini

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:15 WIB
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)

Namun perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai tersebut hanya berlaku untuk PNS di lingkungan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Perpres No 35 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X