SAH! Batas Pensiun Usia Guru dan Dosen PNS Ditetapkan Dalam Usia Ini, Keduanya Tetap Mendapatkan Gaji Usai Dipensiunkan

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:05 WIB
Inilah batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen PNS berdasarkan PP Manajemen PNS. (pekalongankab.go.id)
Inilah batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen PNS berdasarkan PP Manajemen PNS. (pekalongankab.go.id)

Baca Juga: DITETAPKAN PP NOMOR 8! Komponen Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan I II III dan IV Dapat Segini dari Taspen

Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan tanggung jawab selama menjalankan tugas sebagai abdi negara di bidang pendidikan.

Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan berlaku pada 2025:

Golongan I

Baca Juga: PER TAHUN 2025! Inilah Rincian Gaji PPPK dari Lulusan SD hingga S3, Gaji Pokok Capai Rp7,3 Juta, Cek Golongan Anda!

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Baca Juga: Bocoran Lengkap Gaji Polisi 2025! Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Disiapkan Negara, Tercatat Juga Tamtama dan Bintara!

Golongan II

2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

Baca Juga: TOK! Inilah Gaji TNI Lengkap dengan Tunjangan Kinerja, Aparat Ini Juga Bakal Dapat Gaji ke-13 dari Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Muhyi KP

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X