KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah secara resmi menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi Guru dan Dosen yang berstatus sebagai PNS.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.
Termasuk bagi Guru dan Dosen PNS yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Guru PNS secara resmi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Artinya, setelah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan, seorang Guru berhak memasuki masa purna tugas pada usia tersebut.
Sementara itu, Dosen PNS mendapatkan masa kerja lebih panjang, dengan batas usia pensiun ditetapkan hingga 65 tahun.
Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi Dosen untuk terus berkontribusi dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur lebih lanjut hak dan kewajiban profesi pendidik di Indonesia.
Usai memasuki masa pensiun, baik Guru maupun Dosen PNS tetap mendapatkan hak mereka berupa gaji pensiun dari negara.