Dengan penetapan batas usia pensiun yang jelas, diharapkan setiap Guru dan Dosen dapat mempersiapkan masa pensiunnya dengan lebih baik, tanpa khawatir kehilangan hak atas penghasilan yang layak setelah purna tugas.***
Dengan penetapan batas usia pensiun yang jelas, diharapkan setiap Guru dan Dosen dapat mempersiapkan masa pensiunnya dengan lebih baik, tanpa khawatir kehilangan hak atas penghasilan yang layak setelah purna tugas.***
Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2024