PER TAHUN 2025! Inilah Rincian Gaji PPPK dari Lulusan SD hingga S3, Gaji Pokok Capai Rp7,3 Juta, Cek Golongan Anda!

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 07:28 WIB
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan. (acehprov.go.id)
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan. (acehprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Per tahun 2025, setiap golongan PPPK mendapatkan penyesuaian gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.

Kabar baiknya, lulusan SD hingga S3 kini dapat memperoleh hak penghasilan yang lebih layak sesuai klasifikasi golongan masing-masing. 

 Baca Juga: Bocoran Lengkap Gaji Polisi 2025! Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Disiapkan Negara, Tercatat Juga Tamtama dan Bintara!

Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai golongan PPPK dan rincian gaji pokok yang perlu diketahui calon dan tenaga PPPK aktif.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang membagi golongan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir. Berikut daftarnya:

 Baca Juga: TOK! Inilah Gaji TNI Lengkap dengan Tunjangan Kinerja, Aparat Ini Juga Bakal Dapat Gaji ke-13 dari Negara

1. Lulusan SD: Golongan I

2. SMP/Sederajat: Golongan IV

3. SLTA/Diploma I: Golongan V

4. Diploma II: Golongan VI

 Baca Juga: Dibayar dari Uang Negara, Inilah Gaji Kepala Desa, Sekdes, dan Staf yang Sering Bikin Warga Penasaran!

5. Diploma III: Golongan VII

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Muhyi KP

Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X