KLIK PENDIDIKAN - Pengangkatan honorer jadi PPPK tahap 2 sudah dipertegas.
MenPAN-RB Rini Widyantini telah telah menetapkan regulasinya dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Sebagaimana ditetapkan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dibebankan 5 kewajiban.
Baca Juga: Polemik Usulan Usia Pensiun ASN, KORPRI Diminta Tak Asal Usul, DPR Minta Berdasarkan Riset
Adapun 5 kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Segera Cek di Sini! Kampus Terbaik di Bandung untuk Referensi Kuliah
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
Selain itu, regulasi lain yang perlu diketahui adalah terkait batas usia kerja.
Setiap honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan diperbolehkan bekerja sampai ketentuan usia yang ditetapkan.
Dalam UU ASN 2023, batas usia pensiun PPPK ditetapkan sebagai berikut: