Dengan demikian, maka honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanya bisa bekerja maksimal sampai 60 tahun.***
Dengan demikian, maka honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanya bisa bekerja maksimal sampai 60 tahun.***
Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin
Sumber: UU ASN 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025