Pertegas Pengangkatan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB Atur Batas Usia Kerja Honorer sampai...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 07:03 WIB
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK tahap 2 akan ditetapkan batas usia kerja maksimal 60 tahun oleh MenPAN-RB Rini Widyantini. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Canva.)
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK tahap 2 akan ditetapkan batas usia kerja maksimal 60 tahun oleh MenPAN-RB Rini Widyantini. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Canva.)

Dengan demikian, maka honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanya bisa bekerja maksimal sampai 60 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X