Batas usia pensiun
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan
- pejabat pengawas;
Baca Juga: 6 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Masuk Rekening Intip Nominalnya di Sini
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: Ini Penjelasan Mengenai Gaji 13 untuk CPNS 2024, Tetap Dibayarkan oleh Pemerintah dengan Syarat....