Pertegas Pengangkatan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB Atur Batas Usia Kerja Honorer sampai...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 07:03 WIB
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK tahap 2 akan ditetapkan batas usia kerja maksimal 60 tahun oleh MenPAN-RB Rini Widyantini. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Canva.)
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK tahap 2 akan ditetapkan batas usia kerja maksimal 60 tahun oleh MenPAN-RB Rini Widyantini. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Canva.)

Batas usia pensiun 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Terkait Usul Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Baleg DPR: Peluang Fresh Graduate Jadi PNS Sempit

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

Baca Juga: 6 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Masuk Rekening Intip Nominalnya di Sini

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mengenai Gaji 13 untuk CPNS 2024, Tetap Dibayarkan oleh Pemerintah dengan Syarat....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X