KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS.
Dalam aturan ini, setiap pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok beserta berbagai tunjangan tambahan.
Penyaluran gaji pokok dan berbagai tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan karena memberikan kepastian mengenai hak yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
Berdasarkan regulasi, gaji pensiunan PNS tidak hanya mencakup gaji pokok saja. Berikut komponen lengkapnya:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan penghasilan
Komponen tambahan lainnya
Seluruh komponen ini disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun, sehingga total yang diterima bisa bervariasi.