DITETAPKAN PP NOMOR 8! Komponen Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Golongan I II III dan IV Dapat Segini dari Taspen

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 08:49 WIB
Inilah komponen gaji dan berbagai tunjangan pensiunan PNS yang resmi disalurkan melalui Taspen. (taspen.co.id)
Inilah komponen gaji dan berbagai tunjangan pensiunan PNS yang resmi disalurkan melalui Taspen. (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS.

Dalam aturan ini, setiap pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok beserta berbagai tunjangan tambahan.

Penyaluran gaji pokok dan berbagai tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen.

Baca Juga: PER TAHUN 2025! Inilah Rincian Gaji PPPK dari Lulusan SD hingga S3, Gaji Pokok Capai Rp7,3 Juta, Cek Golongan Anda!

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan karena memberikan kepastian mengenai hak yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.

Berdasarkan regulasi, gaji pensiunan PNS tidak hanya mencakup gaji pokok saja. Berikut komponen lengkapnya:

Gaji pokok

Baca Juga: Bocoran Lengkap Gaji Polisi 2025! Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Disiapkan Negara, Tercatat Juga Tamtama dan Bintara!

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan penghasilan

Komponen tambahan lainnya

Baca Juga: TOK! Inilah Gaji TNI Lengkap dengan Tunjangan Kinerja, Aparat Ini Juga Bakal Dapat Gaji ke-13 dari Negara

Seluruh komponen ini disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun, sehingga total yang diterima bisa bervariasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Muhyi KP

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X