KLIK PENDIDIKAN - Inilah tabel lengkap Gaji Pensiunan PNS golongan III yang bulan depan cair.
Gaji Pensiunan PNS golongan III A sampai III D, aturannya ada pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tabel gaji ini terus menjadi acuan hingga adanya perubahan aturan.
Gaji Pensiunan PNS golongan III, untuk golongan paling tinggi mencapai Rp4 juta.
Pembayaran gaji mereka sendiri, akan dilaksanakan dalam waktu 7 hari lagi.
Selengkapnya, bisa dicek daftar gaji pokok mereka pada tabel berikut.
Baca Juga: Polemik Usulan Usia Pensiun ASN, KORPRI Diminta Tak Asal Usul, DPR Minta Berdasarkan Riset
- Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536.***