PPPK PARUH WAKTU HARUS LEGOWO, Menpan RB Tetapkan Dapat Bekerja Hingga Batas Usia Pensiun di Usia…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Maret 2025 | 21:36 WIB
Peraturan dari Menpan RB tentang batas usia pensiun yang juga dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu (probolinggokab.go.id)
Peraturan dari Menpan RB tentang batas usia pensiun yang juga dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu (probolinggokab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Menpan RB telah menetapkan peraturan yang jelas tentang batas usia pensiun bagi ASN.

Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ASN berdasarkan UU ASN 2023 terdiri dari PNS dan PPPK.

Lantas bagaimana dengan nasib dari PPPK paruh waktu?

Baca Juga: PERWIRA TNI MERAPAT, GAJI GOLONGAN 4 Sudah Ditetapkan Dalam PP NO 6 Tahun 2024 Capai Rp6 Juta

Bagi tenaga honorer yang nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu ternyata tetap dapat diberhentikan.

Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan dalam 1 tahun anggaran.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Pasal Ketiga Belas.

Sedangkan pengangkatan untuk menjadi PPPK akan disesuaikan dengan instruksi lebih lanjut dari PPK.

Baca Juga: Mohon Maaf ya Tapi PNS Golongan III Tidak Bisa Mendapatkan Tunjangan Istri di Bulan April 2025 Karena…

Salah satu pertimbangan yang akan ditetapkan adalah berdasarkan dengan SKP yang sesuai dengan target.

Sayangnya ada kabar lain karena pegawai ini dapat diberhentikan karena beberapa alasan.

Contohnya saja jika diangkat menjadi PPPK/CPNS, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Selain itu akan diberhentikan jika tersandung kasus hukum ataupun tidak lagi bisa bekerja secara jasmani atau rohani.

Baca Juga: Syarat Menjadi Guru di Sekolah Rakyat, Ada Insentif Tambahan Selain Gaji dan Tunjangan ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: BKN, Permenpan RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X