KLIK PENDIDIKAN – Kemendikdasmen telah menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru.
Persyaratan yang dimaksud adalah bagi yang ingin mendaftarkan diri pada program PPG calon guru.
Program ini diberikan untuk lulusan sarjana atau D-IV untuk jurusan pendidikan ataupun non kependidikan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Golongan I Tahun 2025 Mencapai Rp..
Dengan mengikuti program ini maka calon guru tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkannya bukan hanya melengkapi beberapa syarat ini tetapi juga mengikuti rangkaian lain.
Karena pelaksanaannya akan dilaksanakan selama dua semester untuk perkuliahan, PKL, proyek kepemimpinan serta pendampingan.
Maka kelulusan setelah mengikuti kegiatan-kegiatan tersebutlah baru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Guru Jangan Sampai Kelupaan, Hal Kecil ini Bisa Bikin Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Gagal Cair
Tetapi sebelumnya tentu ada syarat untuk mengikuti seleksi PPG calon guru ini, yaitu:
WNI;
Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Dapodik;
Berusia paling tinggi 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
Memiliki kualifikasi S1 atau DIV terdaftar PD Dikti;