KLIK PENDIDIKAN – PNS golongan III sepertinya akan gigit jari jika mendapati pada keadaan ini.
Karena ada beberapa ketentuan yang membuatnya bisa tidak mendapatkan tunjangan istri di Bulan April 2025.
Sebagaimana diatur oleh PP no 5 tahun 2024 bahwa pegawai akan menerima gaji pokok yang disertai tunjangan melekat salah satunya tunjangan suami/istri.
Baca Juga: LEWAT PERMENDAGRI SERAGAM CPNS DAN PPPK TAHUN 2025 SUDAH DITERBITKAN, Pemprov dan Pemda Harus Tahu
Pemberian tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pasangan yang telah sah dimata agama dan negara.
Hal ini dibuktikan dengan adanya fotokopi akta/surat nikah yang telah dilegalisir oleh KUA atau Disdukcapil.
Selain itu juga ada form KP4 dari Sub bagian perencanaan dan penganggaran yang harus diisi oleh pegawai.
Tetapi ada 2 alasan mengapa tunjangan istri yaitu:
Jika istri tersebut meninggal dunia pada Bulan Maret 2025; dan
Terjadi perceraian di Bulan Maret 2025.
Apabila hal tersebut terjadi maka tunjangan yang diberikan akan dicabut oleh pemerintah yang berwenang.
Karena besaran tunjangan yang diberikan adalah senilai 10% dari gaji pokok tiap bulan.