Mohon Maaf ya Tapi PNS Golongan III Tidak Bisa Mendapatkan Tunjangan Istri di Bulan April 2025 Karena…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Maret 2025 | 21:00 WIB
Alasan pemberhentian tunjangan istri kepada PNS golongan III (korpri.go.id)
Alasan pemberhentian tunjangan istri kepada PNS golongan III (korpri.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
PNS golongan III sepertinya akan gigit jari jika mendapati pada keadaan ini.

Karena ada beberapa ketentuan yang membuatnya bisa tidak mendapatkan tunjangan istri di Bulan April 2025.

Sebagaimana diatur oleh PP no 5 tahun 2024 bahwa pegawai akan menerima gaji pokok yang disertai tunjangan melekat salah satunya tunjangan suami/istri.

Baca Juga: LEWAT PERMENDAGRI SERAGAM CPNS DAN PPPK TAHUN 2025 SUDAH DITERBITKAN, Pemprov dan Pemda Harus Tahu

Pemberian tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pasangan yang telah sah dimata agama dan negara.

Hal ini dibuktikan dengan adanya fotokopi akta/surat nikah yang telah dilegalisir oleh KUA atau Disdukcapil.

Selain itu juga ada form KP4 dari Sub bagian perencanaan dan penganggaran yang harus diisi oleh pegawai.

Tetapi ada 2 alasan mengapa tunjangan istri yaitu:

Baca Juga: Sudah Diatur UU, PNS Golongan IV TIDAK DAPAT Lagi TUNJANGAN ANAK dalam Gaji Pokok Jika Kondisinya Begini

Jika istri tersebut meninggal dunia pada Bulan Maret 2025; dan

Terjadi perceraian di Bulan Maret 2025.

Apabila hal tersebut terjadi maka tunjangan yang diberikan akan dicabut oleh pemerintah yang berwenang.

Baca Juga: Konversi PNS dan PPPK Kembali ke Daerah! TMT CPNS Maksimal Juni, PPPK Oktober—Proses Normal, Tak Perlu Ragu Lagi!

Karena besaran tunjangan yang diberikan adalah senilai 10% dari gaji pokok tiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: lldikti5.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X