Bukan hanya itu, ternyata pegawai ini juga dapat diberhentikan jika mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
“Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,” tulis Pasal Kedua Puluh Empat.
Karena masuk dalam salah satu golongan ASN maka peraturan tentang usia pensiun dapat dilihat berdasarkan dengan peraturan BKN.
Dalam Peraturan BKN no K.26-30/V.119-2/99 menjelaskan bahwa batas usia pensiun jabatan fungsional adalah sebagai berikut.
Baca Juga: LEWAT PERMENDAGRI SERAGAM CPNS DAN PPPK TAHUN 2025 SUDAH DITERBITKAN, Pemprov dan Pemda Harus Tahu
65 tahun bagi pegawai yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
Dengan begitu PPPK juga akan mendapatkan ketentuan tentang usia pensiun yang sama dengan PNS.***