SE Menteri PANRB: Penyesuaian Pola Kerja ASN, Bagaimana Dampaknya pada Pencairan Tunjangan Profesi Guru Maret Ini?

photo author
Wahyu Fajar Illahi, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:16 WIB
Menter PANRB menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menpan.go.id)
Menter PANRB menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menpan.go.id)

KLIKPENDIDIKAN - Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan imbauan penting.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN harus dilakukan dengan baik.

Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat,  21 Maret 2025.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Menteri Rini Larang ASN Terima dan Beri Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan, Ini Alasannya…

Dalam sidang tersebut, Menteri PANRB menyampaikan tentang penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem WFO, WFH, dan WFA yang artinya yaitu:

- WFO (work from office) artinya pelaksanaan tugas kedinasan di kantor;

- WFH (work from home) artinya pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah; dan

- WFA (work from anywhere) artinya pelaksanaan tugas kedinasan dari lokasi lain atau di mana saja.

Baca Juga: MenPAN-RB Dapat Instruksi dari Presiden! Pemda Kriteria Seperti Ini Tak Dapat Percepatan Pengangkatan CPNS PPPK

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian tersebut.

Penyesuaian ini berlangsung pada tanggal 24-27 Maret 2025, empat hari sebelum cuti bersama dimulai.

Untuk menjamin kelancaran pelayanan, pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk:

Baca Juga: Instansi Belum Ajukan Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK Sebanyak Ini dengan Alasan Berikut, Info Resmi dari BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id, SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X