- Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna memudahkan pengawasan dan pemantauan kinerja;
- Memastikan layanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan normal;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik; dan
- Mengatur jam layanan bergilir bagi layanan yang menerapkan sistem sif.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Cair, Taspen Siap Transfer Uang Sebesar Rp4,7 Juta Khusus Golongan…
- Secara aktif membuka kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan kebutuhan selama masa libur Lebaran.
Dari surat edaran tersebut memperjelas bahwa pelayanan publik harus tetap dilakukan meski dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Tidak terkecuali proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih dalam periode Triwulan 1, yaitu Maret.
Baca Juga: Prabowo Setujui Gaji ke-13 Tahun 2025 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Cair Serentak pada...
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi gangguan pelayanan publik selama libur panjang.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi acuan pencairan hak ASN yang berhak menerima tunjangan profesi.***