Jelang Idul Fitri, Menteri Rini Larang ASN Terima dan Beri Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan, Ini Alasannya…

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 11:31 WIB
MenteriPAN-RB Rini Widyantini tegaskan jelang lebaran ASN dilarang terima dan beri hadiah berkaitan jabatannya (menpan.go.id edited by Paint 3D)
MenteriPAN-RB Rini Widyantini tegaskan jelang lebaran ASN dilarang terima dan beri hadiah berkaitan jabatannya (menpan.go.id edited by Paint 3D)

KLIK PENDIDKAN – Jelang hari Raya Idul Fitri, MenteriPAN-RB Rini Widyantini tegaskan ASN tidak menerima dan memberi hadiah (gratifikasi), ini alasannya.

Menteri Rini jelaskan Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Alasannya, menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Menteri Rini menjelaskan larangan ini termasuk pengendalian dan pecegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri yang dirayakan beberapa waktu lagi.

Baca Juga: PENGUMUMAN! BKN Resmi Batalkan 11 Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, Ini Penyebab dan Nama-Namanya…

Hal itu, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Ia pun mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu. “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu 19 Maret 2025.

Ia menilai permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Baca Juga: Prabowo Setujui Gaji ke-13 Tahun 2025 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Cair Serentak pada...

Apabila ASN menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Namun perlu dicatat laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Menteri Rini menambahkan selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran KPK itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegasnya.

Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Resmi Dipercepat, Komisi II DPR Minta Pemerintah Serius Angkat Honorer Jadi PPPK…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andy Sulistiyanto

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X