Pramubakti
Pengemudi
Penetapan gaji ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masuk tahun anggaran 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Gaji honorer 2025 telah resmi ditetapkan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan provinsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tenaga honorer, khususnya satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi, mendapatkan penghasilan tetap sesuai standar yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.***