KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2025 ini akan dicarikan oleh Sri Mulyani kepada kategori Pejabat Negara yang sudah ditetapkan.
Pejabat Negara ini dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 dengan isi komponen berikut ini yang sudah ditetapkan oleh PMK nomor 23 tahun 2025.
Hal ini menjadi kabar gembira pada bulan Ramadhan di tahun 2025 karena akan mendapatkan uang tambahan yang lebih banyak diluar gaji pokok bulanan mereka.
Baca Juga: GEGARA HAL SEPELE! BKN BATALKAN 11 KELULUSAN PESERTA CPNS 2024, Ini Daftar Nama Penggantinya
THR dan gaji ke 13 ini merupakan agenda rutin tahunan yang sudah disetujui Sri Mulyani dikarenakan sudah diterbitkannya PMK nomor 23 tahun 2025.
Diinformasi bahwa THR dan gaji ke 13 tahun 2025 akan di cairkan kepada rekening penerima masing-masing, maka dari itu dipastikan rekening Pejabat Negara masih aktif.
Sri Mulyani Menyampaikan bahwa akan lakukan pencairan kepada Pejabat Negara yang resmi mendapatkan THR dan gaji ke 13 seperti yang tercantum dalam PMK nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN Kompak Minta Instansi Gercep Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Sri Mulyani menyampaikan THR dan gaji ke 13 bagi Pejabat Negara ini bersumber dari APBN yang sudah dipersiapkan pada tahun 2025.
Selain mendapatkan gaji pokok bulanan, THR dan gaji ke 13 ini juga mendapatkan komponen lainnya sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025.
Apakah terdapat banyak perbedaan isi komponen THR dan gaji ke 13 antara Pejabat Negara? Simak penjelasannya berikut ini.
THR ini diberikan oleh Sri Mulyani sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara di tahun 2025.
Berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2025, isi komponen yang meliputi THR dan gaji ke 13 bagi Pejabat Negara yaitu: