Sri Mulyani Resmi Menetapkan Kategori Pejabat Negara yang Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025, Tak Hanya Presiden dan Wakil Presiden

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:05 WIB
Sri Mulyani tetapkan Pejabat Negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan Pejabat Negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 (Instagram @smindrawati)

E. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

F. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

Baca Juga: MASIH BELUM BERUBAH! Ternyata Inilah Arti Kode Angka Pada Info GTK Guru

G. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

H. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

I. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

Baca Juga: Pemerintah Fix Mempercepat Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Jadwalnya Sudah Diatur BKN, Malangnya Nasib Honorer Ini

J. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

K. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

I. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.

Baca Juga: Nasib CPNS PPPK 2024 di Tangan Pemerintah! BKN Sampaikan Pesan Ini kepada Instansi yang Sudah Menerima Pertek

Itulah infomasi terbaru tentang isi komponen THR dan gaji ke 13 yang akan cair pada tahun 2025 dari Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X