Pemerintah Resmi Menetapkan Kategori Pensiunan yang Menerima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025 dengan Isi Tunjangan Sebagai Berikut Ini

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:28 WIB
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2025 ini akan dicarikan oleh Sri Mulyani kepada kategori Pensiunan yang sudah ditetapkan.

Pensiunan ini dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 dengan isi tunjangan berikut ini yang sudah ditetapkan oleh PMK nomor 23 tahun 2025.

Hal ini menjadi kabar gembira pada bulan Ramadhan di tahun 2025 karena akan mendapatkan uang tambahan yang lebih banyak diluar gaji pokok bulanan mereka.

Baca Juga: IHSG Merosot Berdampak Susah Cari Kerja, Benarkah CPNS Jadi Jenjang Karier Paling Aman?

THR dan gaji ke 13 ini merupakan agenda rutin tahunan yang sudah disetujui Pemerintah dikarenakan sudah diterbitkannya PMK nomor 23 tahun 2025.

Diinformasi bahwa THR dan gaji ke 13 tahun 2025 akan di cairkan kepada rekening penerima masing-masing, maka dari itu dipastikan rekening Pensiunan masih aktif.

Pemerintah Menyampaikan bahwa akan lakukan pencairan kepada Pensiunan yang resmi mendapatkan THR dan gaji ke 13 seperti yang tercantum dalam PMK nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: MASIH BELUM BERUBAH! Ternyata Inilah Arti Kode Angka Pada Info GTK Guru

Pemerintah menyampaikan THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan ini bersumber dari APBN yang sudah dipersiapkan pada tahun 2025.

Selain mendapatkan gaji pokok bulanan, THR dan gaji ke 13 ini juga mendapatkan tunjangan lainnya sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025.

THR dan gaji ke 13 ini diberikan oleh Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara di tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Fix Mempercepat Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Jadwalnya Sudah Diatur BKN, Malangnya Nasib Honorer Ini

Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2025, isi komponen yang meliputi THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan yaitu:

1. Pensiun Pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X