Pemerintah Resmi Menetapkan Kategori Pensiunan yang Menerima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025 dengan Isi Tunjangan Sebagai Berikut Ini

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:28 WIB
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Nasib CPNS PPPK 2024 di Tangan Pemerintah! BKN Sampaikan Pesan Ini kepada Instansi yang Sudah Menerima Pertek

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan Penghasilan

Inilah kategori Pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2025 sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah:

Baca Juga: Peserta PPPK Tahap 2 Wajib Catat! Ini Kisi-Kisi yang Akan Sering Keluar di Seleksi Kompetensi Tiap Jabatan

A. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

B. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;

C. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

Baca Juga: Anda Seorang PNS yang Ingin Kenaikan Pangkat Luar Biasa? Simak Kata Kepala BKN, Prof Zudan Ini!

D. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

E. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;

F. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;

Baca Juga: RESMI DIGANTIKAN! Ini Nama-Nama Peserta CPNS 2024 di BKN yang Dibatalkan dan Digantikan, Begini Daftarnya

G. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X