2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan Penghasilan
Inilah kategori Pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2025 sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah:
A. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
B. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
C. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Baca Juga: Anda Seorang PNS yang Ingin Kenaikan Pangkat Luar Biasa? Simak Kata Kepala BKN, Prof Zudan Ini!
D. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
E. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
F. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
G. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia: