Pemerintah Resmi Menetapkan Kategori Pensiunan yang Menerima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025 dengan Isi Tunjangan Sebagai Berikut Ini

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:28 WIB
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 23 tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi Pensiunan (Instagram @smindrawati)

H. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

I. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat yang meninggal dunia; dan

Baca Juga: Tertarik Ikut Sayembara Menulis Surat Bangun NTT dari Sekolah? Simak selengkapnya di Sini!

J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah infomasi terbaru tentang isi tunjangan THR bagi Pensiunan yang akan cair pada tahun 2025 dari Pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X