H. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
I. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat yang meninggal dunia; dan
Baca Juga: Tertarik Ikut Sayembara Menulis Surat Bangun NTT dari Sekolah? Simak selengkapnya di Sini!
J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah infomasi terbaru tentang isi tunjangan THR bagi Pensiunan yang akan cair pada tahun 2025 dari Pemerintah.***