1. Gaji Pokok
Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS BULAN APRIL 2025 CAIR TANGGAL 1, TAPI TASPEN INGATKAN HAL INI
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Baca Juga: Tunjangan Plus Uang Sebanyak Ini Cair Setiap Bulan untuk Pensiun PNS Golongan 1, 2, 3 dan 4
5. Tunjangan Kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatanya.
Inilah kategori Pejabat Negara yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2025 sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sri Mulyani:
A. Presiden dan Wakil Presiden;
B. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
C. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Baca Juga: IHSG Merosot Berdampak Susah Cari Kerja, Benarkah CPNS Jadi Jenjang Karier Paling Aman?
D. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;