Sri Mulyani Resmi Menetapkan Kategori Pejabat Negara yang Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025, Tak Hanya Presiden dan Wakil Presiden

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:05 WIB
Sri Mulyani tetapkan Pejabat Negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tetapkan Pejabat Negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 (Instagram @smindrawati)

1. Gaji Pokok

Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS BULAN APRIL 2025 CAIR TANGGAL 1, TAPI TASPEN INGATKAN HAL INI

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Baca Juga: Tunjangan Plus Uang Sebanyak Ini Cair Setiap Bulan untuk Pensiun PNS Golongan 1, 2, 3 dan 4

5. Tunjangan Kinerja

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatanya.

Inilah kategori Pejabat Negara yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2025 sesuai dengan PMK nomor 23 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sri Mulyani:

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov Riau Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Jadwal Terbaru Sesuai SE KemenPANRB

A. Presiden dan Wakil Presiden;

B. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

C. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

Baca Juga: IHSG Merosot Berdampak Susah Cari Kerja, Benarkah CPNS Jadi Jenjang Karier Paling Aman?

D. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X