Abdul Mu’ti Resmi Lakukan Pencairan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PPPK dengan Persyaratan Ini Namun Ada Penyebab Tidak Cairnya

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 10:36 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menetapkan persyaratan guru PPPK mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menetapkan persyaratan guru PPPK mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)

- Memiliki kualifisikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

Baca Juga: Puspenma: Garda Terdepan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

- Terdaftar aktif pada Dapodik;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: JANGAN TAKUT HARUS BAYAR: Cek Kesehatan Gratis Dari Kemenkeu untuk 140 Juta Orang

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi:

a. Guru PPPK mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.

b. Guru PPPK yang mengikuti program pertukaran Guru, Kemitraan, dan/atau magang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.

Baca Juga: Wajib Catat! Ini Kisi-Kisi Tes Tahap 1 Rekrutmen BUMN 2025 yang Akan Dilaksanakan Bulan Depan

Sesuai Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 Pasal 14, bahwa inilah faktor dihentikannya pencairan tambahan penghasilan bagi PPPK semua golongan tahun 2025, dengan kondisi berikut ini:

1. PPPK semua golongan telah meninggal dunia

2. PPPK semua golongan cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Batal Cairkan THR 2025 bagi PPPK dengan Kategori Ini

3. PPPK semua golongan tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X