- Memiliki kualifisikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
Baca Juga: Puspenma: Garda Terdepan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan di Indonesia
- Terdaftar aktif pada Dapodik;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: JANGAN TAKUT HARUS BAYAR: Cek Kesehatan Gratis Dari Kemenkeu untuk 140 Juta Orang
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi:
a. Guru PPPK mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.
b. Guru PPPK yang mengikuti program pertukaran Guru, Kemitraan, dan/atau magang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.
Baca Juga: Wajib Catat! Ini Kisi-Kisi Tes Tahap 1 Rekrutmen BUMN 2025 yang Akan Dilaksanakan Bulan Depan
Sesuai Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 Pasal 14, bahwa inilah faktor dihentikannya pencairan tambahan penghasilan bagi PPPK semua golongan tahun 2025, dengan kondisi berikut ini:
1. PPPK semua golongan telah meninggal dunia
2. PPPK semua golongan cuti di luar tanggungan negara
Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Batal Cairkan THR 2025 bagi PPPK dengan Kategori Ini
3. PPPK semua golongan tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS