KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah pusat resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan tahapan administrasi dan seleksi yang diperlukan agar pengangkatan CASN dapat berlangsung tepat waktu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa percepatan ini harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh persyaratan.
“K/L/Pemda harus segera melakukan analisis dan simulasi agar pengangkatan CASN dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, Rabu 19 Maret 2025.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh instansi terkait antara lain penyelesaian seleksi peserta, pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK, penerbitan surat pernyataan dari peserta, serta kesiapan anggaran dan sarana-prasarana di masing-masing instansi.
Presiden telah menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS hingga Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan CASN agar tidak menghambat proses administrasi dan pengelolaan anggaran di pemerintah daerah.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus segera melakukan koordinasi internal dengan BKPSDM/BKD agar semua tahapan berjalan sesuai target. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menyoroti bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer atau non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah Resmi! Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Dapat Kepastian!
Oleh karena itu, penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus menjadi prioritas terakhir.
“Setelah ini, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN,” tegasnya.