Rincian Gaji Pensiunan PNS Bulan April Tahun 2025 Sesuai Golongan Masing-masing, Paling Tinggi Rp...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:52 WIB
Ilustrasi PNS yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun  (pgri-tulungagung.go.id)
Ilustrasi PNS yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun (pgri-tulungagung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Rincian besaran gaji pensiunan PNS bulan April 2025 telah disesuaikan dengan peraturan terbaru dari pemerintah.

Adanya peraturan terkait dengan gaji menjadikan nominal gaji yang diterima oleh pensiunan PNS menjadi bersifat transparan.

Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen sesuai dengan nominal yang tertera pada peraturan.

Baca Juga: Perbedaan Komponen THR 2025 PPPK Instansi Pusat dan Daerah yang Ditetapkan Sri Mulyani

Yang mana dalam peraturan pemberian gaji kepada pensiunan PNS sama seperti saat masih aktif menjadi PNS.

Penentuan besaran gaji didasarkan pada masa kerja dan golongan terakhir saat sebelum dipensiunkan.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen pada bulan April 2025 nanti diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, rincian nominalnya sebagai berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kebut Pengangkatan CASN 2024, Daerah Diminta Gercep!

Pensiunan PNS Golongan I

Ia = Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200

Ib = Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300

Ic = Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200

Baca Juga: Angin Segar! Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, Proses Harus Selesai Sesuai Jadwal

Id = Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X