KLIK PENDIDIKAN - Rincian besaran gaji pensiunan PNS bulan April 2025 telah disesuaikan dengan peraturan terbaru dari pemerintah.
Adanya peraturan terkait dengan gaji menjadikan nominal gaji yang diterima oleh pensiunan PNS menjadi bersifat transparan.
Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen sesuai dengan nominal yang tertera pada peraturan.
Baca Juga: Perbedaan Komponen THR 2025 PPPK Instansi Pusat dan Daerah yang Ditetapkan Sri Mulyani
Yang mana dalam peraturan pemberian gaji kepada pensiunan PNS sama seperti saat masih aktif menjadi PNS.
Penentuan besaran gaji didasarkan pada masa kerja dan golongan terakhir saat sebelum dipensiunkan.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen pada bulan April 2025 nanti diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, rincian nominalnya sebagai berikut ini:
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kebut Pengangkatan CASN 2024, Daerah Diminta Gercep!
Pensiunan PNS Golongan I
Ia = Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200
Ib = Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300
Ic = Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200
Baca Juga: Angin Segar! Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, Proses Harus Selesai Sesuai Jadwal
Id = Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II