RESMI! Sri Mulyani Batal Cairkan THR 2025 bagi PPPK dengan Kategori Ini

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 08:41 WIB
Sri Mulyani batal cairkan THR 2025 bagi PPPK dengan kategori ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani batal cairkan THR 2025 bagi PPPK dengan kategori ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, tidak semua PPPK akan menerima THR tahun ini.  

Baca Juga: Pemerintah Resmi Lakukan Tindakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025, Simak Tanggal Pelaksanaannya

Bagi PPPK yang berhak menerima THR 2025, komponen tunjangan yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:  

- Gaji pokok  

- Tunjangan keluarga  

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Tidak Punya Gaji Bisa Punya Rumah Subsidi, Menteri PKP Umumkan Kebijakan Prorakyat

- Tunjangan pangan  

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum  

- Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)  

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Tanda dan Prediksinya

Khusus bagi PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mereka juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan 

Tambahan penghasilaan diberikan paling banyak sebesar satu bulan gaji, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X