Abdul Mu’ti Resmi Lakukan Pencairan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PPPK dengan Persyaratan Ini Namun Ada Penyebab Tidak Cairnya

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 10:36 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menetapkan persyaratan guru PPPK mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menetapkan persyaratan guru PPPK mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi untuk tambahan penghasilan bagi guru PPPK semua golongan Tahun 2025 akan dicairkan oleh Abdul Mu’ti apabila penuhi persyaratan berikut ini.

Tambahan penghasilan bagi guru PPPK semua golongan hanya dicairkan kepada guru yang memenuhi persyaratan ini di tahun 2025.

Maka dari itu diwajibkan para guru PPPK semua golongan mengerti apa saja persyaratan agar mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2025.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Bulan April Tahun 2025 Sesuai Golongan Masing-masing, Paling Tinggi Rp...

Perlu diketahui bahwa tambahan penghasilan tahun 2025 bagi PPPK semua golongan ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Dibatalkan pencairan tunjangan khusus guru tahun 2025 oleh Abdul Mu’ti bagi PPPK semua golongan jika tidak penuhi ketentuan berikut yang tercantum dalam Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.

Tambahan penghasilan tahun 2025 bagi PPPK semua golongan sangat dibutuhkan dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca Juga: Perbedaan Komponen THR 2025 PPPK Instansi Pusat dan Daerah yang Ditetapkan Sri Mulyani

Nominal tambahan penghasilan tahun 2025 yaitu sebesar Rp250.000 bagi guru PPPK semua golongan yang diterima setiap bulannya yang dicairkan Abdul Mu’ti.

Inilah persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru PPPK semua golongan tahun 2025 yang merujuk pada Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025:

- Memiliki status sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian;

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kebut Pengangkatan CASN 2024, Daerah Diminta Gercep!

- Memiliki NUPTK;

- Belum memiliki Sertifikat Pendidik;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X