Rencana peningkatan tunjangan sebesar Rp500.000 baru akan terealisasi setelah revisi
Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG diterbitkan.
Kemenag menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap guru
madrasah serta untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam.
Guru madrasah yang ingin mendapatkan TPG wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang terdaftar di sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Pencairan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.