Guru madrasah penerima TPG diimbau untuk:
- Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank.
- Memastikan kehadiran serta beban kerja telah terinput dalam sistem EMIS GTK.
Baca Juga: KEMENDIKDASMEN: Maraknya Penyelewengan Dana BOS, Ini yang Harus Diperhatikan!
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota jika ada keterlambatan.
Kemenag mengakui ada kendala pencairan bagi beberapa kategori guru, terutama yang belum inpassing.
Namun, kenaikan tunjangan tetap menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan guru madrasah.
Baca Juga: ASN Harus Tahu, Inilah Garda Terdepan dalam Membangun Talenta di Daerah!
Dengan sistem pencairan yang terus diperbaiki, guru madrasah diharapkan bisa segera
menerima haknya sesuai mekanisme yang berlaku. ***