KLIK PENDIDIKAN - Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat dengan PNS sudah ditetapkan pemerintah.
Ketepatan pemberian 2 tunjangan sebagai apresiasi terhadap kinerja para PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Yang mana untuk besarannya memiliki nominal yang sama yaitu terdiri atas komponen berikut:
Baca Juga: FIX! TUNJANGAN GURU ASN DAERAH DIHENTIKAN SECARA RESMI, Abdul Mu'ti Ungkapkan Penyebabnya
Bersumber dari APBN:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: EduRank 2025 Rilis 33 Kampus Terbaik Berdasarkan Riset di Bidang Art History, Berikut Daftarnya ...
Bersumber dari APBD:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;