Baca Juga: UU ASN BERLAKU, Masa Kontrak PPPK Resmi Diputus Walau Kinerja Baik Jika…
C. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Baca Juga: Baru Terbit! ASN Bisa Tambah Gelar di Nama Resmi, Begini Caranya!
Terkait dengan jadwal, untuk tanggal pencairan THR bagi para PNS akan mulai dilakukan secara bertahap pada besok hari, 17 Maret 2025.
Sementara untuk pencairan gaji ke 13 akan mulai pada bulan Juni nanti.
Bagi para PNS dapat melakukan pengecekan berkala pada rekeningnya mulai besok, untuk memastikan dana THR sudah masuk atau belum.
Akan tetapi, tidak semua PNS akan menerima THR dan gaji ke 13.
Ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 ada sekelompok PNS yang tidak akan diberikan THR dan gaji ke 13.
Kelompok PNS tersebut adalah:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***