Mohon Maaf, Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:38 WIB
Kelompok PNS ini tak dapat THR dan Gaji Ke 13 tahun 2025 (jakarta.bpk.go.id)
Kelompok PNS ini tak dapat THR dan Gaji Ke 13 tahun 2025 (jakarta.bpk.go.id)

Baca Juga: UU ASN BERLAKU, Masa Kontrak PPPK Resmi Diputus Walau Kinerja Baik Jika…

C. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: Baru Terbit! ASN Bisa Tambah Gelar di Nama Resmi, Begini Caranya!

Terkait dengan jadwal, untuk tanggal pencairan THR bagi para PNS akan mulai dilakukan secara bertahap pada besok hari, 17 Maret 2025.

Sementara untuk pencairan gaji ke 13 akan mulai pada bulan Juni nanti.

Bagi para PNS dapat melakukan pengecekan berkala pada rekeningnya mulai besok, untuk memastikan dana THR sudah masuk atau belum.

Baca Juga: THR PENSIUNAN PNS 2025 AKAN DIBAYARKAN TASPEN MULAI BESOK, GOLONGAN I II III DAN IV SIAP-SIAP TERIMA 4 KOMPONEN INI

Akan tetapi, tidak semua PNS akan menerima THR dan gaji ke 13.

Ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 ada sekelompok PNS yang tidak akan diberikan THR dan gaji ke 13.

Kelompok PNS tersebut adalah:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Segini Nominal Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Sesuai Ketetapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X