UU ASN BERLAKU, Masa Kontrak PPPK Resmi Diputus Walau Kinerja Baik Jika…

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:23 WIB
Ilustrasi pengumuman Masa Kontrak PPPK Resmi Diputus Walau Kinerja Baik (kolase antara UU ASN dan unri.ac.id)
Ilustrasi pengumuman Masa Kontrak PPPK Resmi Diputus Walau Kinerja Baik (kolase antara UU ASN dan unri.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023, terdapat aturan terhadap sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu aturan yang tercantum adalah kontrak kerja PPPK tidak lagi dapat diperpanjang secara otomatis, meskipun pegawai menunjukkan kinerja yang baik.

Mengapa demikian? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Segini Nominal Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Sesuai Ketetapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Seperti yang kita ketahui aturan sebelumnya, masa kontrak PPPK tetap memiliki batas waktu yang telah ditentukan yakni minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Setelah itu, kontrak bisa berakhir tanpa perpanjangan, tergantung pada kebijakan pemerintah dan organisasi terkait.

Tetapi UU ASN 2023 mengatur kini, mereka dapat bekerja hingga usia pensiun, yang sebelumnya tidak dijamin dalam sistem lama.

Baca Juga: PNS GOLONGAN 1, 2, 3 DAN 4 TIDAK BISA DAPATKAN THR SESUAI ATURAN DARI SRI MULYANI

UU ASN 2023 juga menetapkan beberapa kriteria yang bisa menyebabkan kontrak PPPK dihentikan meskipun kinerjanya baik.

Apa saja kriteria yang bisa menyebabkan kontrak PPPK dihentikan meskipun kinerjanya baik?

Sebelumnya sebagai referensi, berikut daftar gaji pokok PPPK yang berlaku saat ini:

Baca Juga: Dijuluki Sebagai Instansi Gaji Tertinggi, Ternyata Segini TPP dari Pemprov DKI, CPNS 2025 Harus Tahu!

Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X