KLIK PENDIDIKAN - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023, terdapat aturan terhadap sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu aturan yang tercantum adalah kontrak kerja PPPK tidak lagi dapat diperpanjang secara otomatis, meskipun pegawai menunjukkan kinerja yang baik.
Mengapa demikian? Simak artikel ini hingga selesai.
Seperti yang kita ketahui aturan sebelumnya, masa kontrak PPPK tetap memiliki batas waktu yang telah ditentukan yakni minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Setelah itu, kontrak bisa berakhir tanpa perpanjangan, tergantung pada kebijakan pemerintah dan organisasi terkait.
Tetapi UU ASN 2023 mengatur kini, mereka dapat bekerja hingga usia pensiun, yang sebelumnya tidak dijamin dalam sistem lama.
Baca Juga: PNS GOLONGAN 1, 2, 3 DAN 4 TIDAK BISA DAPATKAN THR SESUAI ATURAN DARI SRI MULYANI
UU ASN 2023 juga menetapkan beberapa kriteria yang bisa menyebabkan kontrak PPPK dihentikan meskipun kinerjanya baik.
Apa saja kriteria yang bisa menyebabkan kontrak PPPK dihentikan meskipun kinerjanya baik?
Sebelumnya sebagai referensi, berikut daftar gaji pokok PPPK yang berlaku saat ini:
Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200