KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan alokasi anggaran THR PNS dan PPPK di daerah untuk tahun 2025.
Anggaran ini mencapai Rp49,4 triliun dan bersumber dari APBN serta APBD.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan dana melalui:
Kementerian/Lembaga (K/L);
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN);
Serta Transfer ke Daerah (TKD).
Pembagian anggaran ini akan digunakan untuk:
PNS dan PPPK di daerah dan pusat;
TNI Polri; serta
Pensiunan dan penerima pensiun.
Rincian anggaran THR 2025 untuk PNS dan PPPK
Pusat, Pejabat Negara, TNI, dan Polri sebesar Rp17,7 triliun.