Kemendikasmen telah menetapkan kriteria penerimanya dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut peraturan tersebut, guru-guru di sekolah SD, SMP dan SMA dinyatakan berhak mendapatkan uang tambahan jika memenuhi kriteria berikut:
a. Berstatus sebagai guru atau pendidik di satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian
b. Guru PNS yang sudah memiliki NUPTK
c. Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik
d. Memiliki ijazah pendidikan paling rendah S1 atau D-IV
e. Terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
f. Mengajar di satuan pendidikan binaan Kementerian
g. Melaksanakan tugas mengajar dengan baik
h. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan
Perlu diketahui, uang tambahan sebesar Rp250.000 per orang ini tidak akan disalurkan dalam setiap bulan.
Akan tetapi, uang ini akan dicairkan sebanyak empat kali dalam satu tahun yakni setiap triwulan.