Kabar Baik dari Kemendikdasmen! Bulan Ini Ada Uang Tambahan untuk Guru SD, SMP dan SMA, Segini Nominalnya

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 03:30 WIB
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang mendapatkan uang tambahan dari Kemendikdasmen  (banyuasinkab.go.id)
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang mendapatkan uang tambahan dari Kemendikdasmen (banyuasinkab.go.id)

Kemendikasmen telah menetapkan kriteria penerimanya dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Guru PNS Wajib Simak! Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Terbaru Setelah Dirombak Mendikdasmen

Menurut peraturan tersebut, guru-guru di sekolah SD, SMP dan SMA dinyatakan berhak mendapatkan uang tambahan jika memenuhi kriteria berikut:

a. Berstatus sebagai guru atau pendidik di satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian

b. Guru PNS yang sudah memiliki NUPTK

c. Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik

Baca Juga: Aturan Terbaru dari Mendikdasmen: Guru PNS 2025 Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Mulai Maret dengan Syarat Berikut

d. Memiliki ijazah pendidikan paling rendah S1 atau D-IV

e. Terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

f. Mengajar di satuan pendidikan binaan Kementerian

g. Melaksanakan tugas mengajar dengan baik

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru SD, SMP dan SMA Siap Ditransfer Bulan Ini, Segini Nominalnya!

h. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan

Perlu diketahui, uang tambahan sebesar Rp250.000 per orang ini tidak akan disalurkan dalam setiap bulan.

Akan tetapi, uang ini akan dicairkan sebanyak empat kali dalam satu tahun yakni setiap triwulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X